SYL Jalani Sidang Putusan Bersama Dua Anak Buahnya

Kamis 11-07-2024,09:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut. 

BACA JUGA:Pegi Terlihat Lebih Kurus Usai Dibebaskan, Dampak Tekanan Psikis Pada Perubahan Fisik Dibongkar Psikolog

BACA JUGA:Daftar Kesaksian Palsu Aep dan Dede Dibeberkan Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Laporan Sudah Masuk ke Bareskrim Polri

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Potoh mengatakan bahwa untuk pembacaan putusan, SYL dan dua anak buahnya akan dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 11 Juli 2024, Serbu Skin hingga Diamond Eksklusif

BACA JUGA:Hampir Semua Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Pemberian PMN 2025 Senilai Rp44,2 Triliun

Sedangkan, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan. 

Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Kategori :