Divonis Hari Ini, Penasihat Hukum SYL Yakin Kliennya Bebas!

Kamis 11-07-2024,11:17 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini

Penasihat Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen yakin bahwa kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK). 

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Putusan Bersama Dua Anak Buahnya

BACA JUGA:SYL Minta Dibebaskan, Mengaku Tidak Berniat Korupsi 

"Kami berbesar hati dan kami meyakini bahwa Insya Allah beliau akan diputus bebas," ujar Djamaludin pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Dalam hal ini, Djamaludin yakin putusan Majelis Hakim adil dan ia telah menyiapkan strategi lain apabila hukuman yanh dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi. 

"Kami hampir nyaris tidak berpikir kesitu, karena kalau itu terjadi buat apa ada peradilan," kata Djamaludin. 

Dalam persidangan putusan ini, istri SYL dipastikan tidak hadir karena alasan kesehatan. Namun, kata Djamaludin, anak, mantu, dan juga keluarga SYL hadir.

BACA JUGA:Saat SYL Singgung Nama Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya

"Anak-anak beliau mantu (hadir), kalau istri beliau kebetulan masih di Makassar tapi keluarga yang lain Insya Allah hadir dikesempatan ini,"ungkap SYL. 

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari Kamis, 11 Juli 2024 akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut. 

BACA JUGA:SYL Pamer Prestasi Jadi Lurah-Menteri Saat Pembacaan Pledoi, Termasuk Penghargaan Anti Gratifikasi

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Kategori :