Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Pemerasan di Kementan

Kamis 11-07-2024,16:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta selama 4 tahun penjara. 

Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh memutuskan bahwa Muhammad Hatta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

BACA JUGA:Terkait Kasus SYL, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini Dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Majelis Hakim menilai, Muhammad Hatta telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. 

Selain itu, Muhammad Hatta itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana dua bulan kurungan. 

BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M

BACA JUGA:Alasan JPU Tuntut Eks Sekjen Kementan Kasdi 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Muhammad Hatta menjalankan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari Kementan RI. 

Tindakan ini dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL Panji Harjanto Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL. 

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI. Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

BACA JUGA:Link Tes Usia Mental Online Gratis Pakai 2 Metode Berbeda, Dijamin Hasilnya Akurat!

BACA JUGA:Indonesia Berpengalaman Hadapi Wabah Flu Burung, Program IVM Kementan Cegah Wabah Baru

Sebagai informasi, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kategori :