Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M

Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M

Eks Mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 Tahun Penjara. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) telah membacakan tuntutan penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Eks Direktur Alat dan Mesin, Muhammad Hatta, Jumat 29 Juni 2024. 

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan itu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan

BACA JUGA:Alasan JPU Tuntut Eks Sekjen Kementan Kasdi 6 Tahun Penjara

Jaksa meyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Adapun perannya, Hatta didakwa menerima gratifikasi dan memeras ASN di Kementan yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. 

Hatta didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah. 

Dalam perkara ini, SLY dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: