Sindikat Judol di Jakbar Terafiliasi Jaringan di Kamboja

Kamis 11-07-2024,16:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya. 

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," tuturnya.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," tambahnya.

Kategori :