JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penggelapan uang oleh mantan manajer Fuji senilai Rp1,3 Miliar.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan mantan manager Fuji BA telah menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Eks Manajer Fuji Gelapkan Uang, Habis Buat Keperluan Pribadi
BACA JUGA:Gelapkan Uang Endorse Milik Fuji, Mantan Manager Ditangkap Polisi
Adapun uang Rp1,3 miliar dikatakan oleh AKP Tomi Kurniawan digunakan oleh BA untuk membayar cicilan apartemen, mobil, hingga untuk kebutuhan pribadinya.
"Hasil tindak pindana saudara BA, diketahui Ba menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKP Tomi Kurniawan, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 11 Juli 2024.
Lebih lanjut, AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa BA sudah mulai bekerja dengan Fuji terhitung dari bulan Desember 2021 hingga Desember 2022. Bermula ketika itu BA dikenalkan dari kakak Fuji.
"Modus yang dilakukan saudara BA, yaitu saat bekerja sebagai manajer saudari FU dari Desember 2021-Desember 2022 selama setahun," kata AKP Tomi.
BACA JUGA:Thariq Halilintar Ngaku Agak Jauh dari Tuhan saat Masih Pacaran sama Fuji
BACA JUGA:Fuji Jadi Trending Gegara Chat Kasar Tersebar, Dituding Telat Bayar Gaji Eks Karyawan
"Sebenarnya hubungan pribadi saudari FU dan BA awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU, lalu mereka melakukan kontrak kerjasama," sambungnya.
Uang yang dibawa kabur oleh BA sebesar Rp1,3 miliar merupakan hasil kontrak kerja sama Fuji dengan kurang lebih 20 agensi.
"Yang bersangkutan menyatakan menggelapkan uang senilai 1,3 M dari hasil kontrak kerjasama saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agens," kata AKP Tomi.