JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.
"Semua sama di mata hukum," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Menurut dia, kebijakan lembaga anti rasuah terkait pengumuman tersangka dilakukan setelah dilakukan penahanan.
Walaupun sebenarnya tersangka sendiri sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka.
"Tersangka sendiri sudah tahu dia tersangka, karena KPK sudah memberikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," katanya.
BACA JUGA:Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak
BACA JUGA:Jangan Lupa! Begini Cara Penukaran Tiket Final Four Proliga 2024 Pembelian di Aplikasi PLN Mobile
Menurut Yudi, KPK seharusnya cepat menuntaskan kasus ini, agar tersangka dipanggil, diperiksa dan ditahan.
Kemudian KPK mengumumkan kepada publik siapa saja tersangkanya.
"Ini agar menghindarkan persepsi politis dalam penanganannya," ungkapnya.
Sebelumnya, hari ini, Rabu 10 Juli 2014, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.
BACA JUGA:8 Ide Name Tag MPLS SD, SMP, SMA 2024 Kreatif dan Aesthetic
BACA JUGA:Ulah 'Nakal' Aep dan Dede yang Sebabkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.
Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih enggan membeberkan identitas para tersangka.