Mahfud MD Protes Aturan Kemenag Soal Makan Pakai 3 Jari: Lah yang 2 Jari Gimana?

Mahfud MD Protes Aturan Kemenag Soal Makan Pakai 3 Jari: Lah yang 2 Jari Gimana?

Mahfud MD Kritisi Aturan Kemenag Soal Makan Pakai 3 Jari: Lah yang 2 Jari Gimana?-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengkritisi aturan Kementerian Agama (Kemenag) yang menganjurkan makan menggunakan tiga jari.

Baru-baru ini Kemenag memberikan sejumlah anjuran terkait etika makan dan minum yang baik.

Dalam daftar anjuran itu, terlihat total 14 etika yang bisa dilakukan setiap harinya.

Poin pertama berwudhu ketika hendak makan, kedua membaca bismillah sebelum makan, ketiga membaca hamdalah setelah selesai makan, keempat berkumur setelah makan.

BACA JUGA:Mahfud MD Curigai Hakim yang Vonis Harvey Moeis: Apa-apaan Ini!

Kemudian kelima makan dengan tangan kanan, keenam makan menggunakan tiga jari, ketujuh mengambil makanan yang terdekat, kedelapan tidak makan sambil berbaring.

Lalu kesembilan tidak mencaci makanan, kesepuluh tidak membiarkan makanan terjatuh, kesebelas tidak berlebihan saat makan, keduabelas minum dengan tiga tegukan dan membaca bismillah.

Lanjut ketigabelas ada tidak bernapas dalam bejana (tempat minum), dan yang terakhir tidak makan dan minum dengan berdiri.

Dan yang menjadi sorotan Mahfud MD adalah poin keenam yakni makan dengan menggunakan tiga jari saja.

BACA JUGA:Natalius Pigai Ungkap Kegagalan Mahfud MD Malahan Dirujak Netizen: Menteri Komentar Seperti Pengamat!

Bagi Mahfud MD anjuran Kemenag itu sudah sangat kelewatan, ia pun mempertanyakannya.

"Ini Kemenag agak berlebihan. Makan harus dengan 3 jari. Yang 2 jari bagaimana?," cuit Mahfud MD di akun X-nya (@mohmahfudmd) pada Kamis, 9 Januari 2025.

Poin selanjutnya yang dipertanyakan Mahfud MD adalah poin kesembilan terkait dengan larangan mencaci makanan.

"Tak boleh mencaci makanan. Memang ada orang mencaci makanan?," tanya Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads