Penyidik Ditkrimsus PMJ Disarankan Cari dan Tangkap FB, Khawatir Melarikan Diri
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dinilai harus segera cari keberadaan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) disarankan segera cari keberadaan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri.
Saran tersebut disampaikan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap lantaran khawatir Firli melarikan diri.
"Bahwa penyidik Polda Metro Jaya harus segera mencari dimana keberadaan Firli dan menangkapnya karena menunjukan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
BACA JUGA:Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus
Menurutnya, agenda darurat yang menjadi alasan Firli tidak penuhi panggilan hari ini hanya mengada-ada.
"Alasan Firli Bahuri ada agenda penting mengada ngada, apalagi kita tahu dia sudah non aktif menjadi ketua KPK sehingga dia bisa fokus pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi," ujarnya.
"Karena ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya," imbuhnya.
Sementara, pemanggilan kedua terhadap tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri akan dilakukan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua KPK non-aktif kembali.
BACA JUGA:PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
Diungkapkannya, apabila tidak menanggapi surat panggilan kedua itu pihaknya menyebut bakal mengeluarkan surat penangkapan kepada yang bersangkutan.
"Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ungkapnya.
Diketahui Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: