JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL).
Diketahui, Tiko telah menjalani pemeriksaan pertama di Polres Jakarta Selatan selama hampir 10 Jam pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dari sembilan saksi, Bintoro menyebut, salah satunya adalah pelapor yang merupakan mantan istri Tiko, yakni Arina Winarto.
BACA JUGA:Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL
"Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 9 orang termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa Tiko diperiksa atas dugaan uang Rp2 miliar yang sudah digunakan oleh sebuah perusahaan.
"Dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 M," ucapnya.
Bintora menjelaskan, uang yang digunakan Tiko dari perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, masih dalam status sebagai saksi.
BACA JUGA:Pemeriksaan Suami BCL hadir, Mantan Istri Tiko Ikut Hadir
Bintoro menyampaikan, Tiko masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," katanya, kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.