Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL

Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL

Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp6.9 miliar.-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), disebut sudah menggunakan dana perusahaan mantan istrinya. 

Tiko telah menjalani pemeriksaan pertama oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan pada Kamis 11 Juli 2024.

Pemeriksaan tersebut, terkait dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Minta BCL Jangan Dilibatkan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Mantan Istri

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa Tiko telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, di mana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2M," jelas kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Polisi Jelaskan Peran Tiko Aryawardhana Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Mantan Istri

Bintoro menjelaskan, uang yang digunakan Tiko dari perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ucapnya.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Masih Berstatus Sebagai Saksi, Polisi Masih Periksa Secara Detail

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL) terkait dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

"Untuk laporan, ada materi mantan istrinya itu laporan penggelapan dalam jabatan, di mana pada saat itu, saudara TA menjadi direktur," kata AKBP Bintoro kepada wartawan pada Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Suami BCL Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Menurut Bintoro, terdapat dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait