Jaksa KPK Pikir-Pikir Dulu Atas Vonis SYL 

Jumat 12-07-2024,14:15 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 11 Juli 2024. 

BACA JUGA:SYL Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh, Keluarga, hingga Pendukungnya

BACA JUGA:SYL Minta Maaf Atas Kerusuhan Pendukungnya Di Luar Ruang Sidang 

Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah ini. 

"Dimana hari hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa. 

Sebelumnya, Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

BACA JUGA:SYL Minta Maaf Atas Kerusuhan Pendukungnya Di Luar Ruang Sidang 

BACA JUGA:Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kategori :