Polda Jabar disebut tak mampu membuktikan alat bukti cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan di kasus delapan tahun silam itu.
Selain itu penyidik Polda Jabar juga diduga menyalahi prosedur penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Ia ditetapkan tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti.
BACA JUGA:Aep Ditantang Pegi Setiawan: Kalau Gentle Kita Ketemu!
Sehingga Eman Sulaeman pun, intinya, memutuskan Pegi Setiawan berhak bebas.
Setelah bebas, Pegi Setiawan secara publik menantang Aep untuk bertemu.
"Kalau kamu gantle ayo kita bertemu di mana," kata Pegi Setiawan dalam video yang disebar oleh kuasa hukumnya, Toni RM.
Kini pelarian Aep tengah diburu. Apalagi kuasa hukum ketujuh terpidana secara resmi melaporkan Aep ke Bareskrim Polri baru-baru ini.
Aep dilaporkan Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukumnya atas dugaan membuat keterangan palsu yang menjerat ketujuh terpidana saat ini.
Laporan tersebut disinyalir untuk memperkuat bukti untuk pengakuan kembali (PK) bagi ketujuh terpidana.