JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kemungkinan mediasi dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL).
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restoratif justice," katanya kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Dicecar 41 Pertanyaan Usai Diperiksa Polisi
“Kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," sambungnya.
Bintoro menekankan bahwa pendekatan hukum tidak hanya berfokus pada kepastian keadilan, tetapi juga pada kemanfaatan bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa Bersama 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Istri
"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa didalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dimana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung,"ujar AKBP Bintoro.
Kepolisian membuka kemungkinan untuk mediasi guna mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan, sesuai dengan prinsip restorative justice yang diusung oleh Kapolri.
BACA JUGA:Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencari solusi yang tidak hanya adil tetapi juga bermanfaat bagi semua pihak terkait.