JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujar Hadi, Jumat, 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri
Ia pun mempersilahkan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi.
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.
BACA JUGA:Ulah 'Nakal' Aep dan Dede yang Sebabkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Peluang PK 7 Narapidana kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, pengajuan PK ini mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim dan mengatakan bahwa mereka memiliki peluang besar untuk menang.
Peluang PK 7 pelaku pembunuh Vina Cirebon diungkap mantan Kabareskrim tersebut berdasarkan berkas kasus yang telah dibacanya.
Menurut Susno, peluang diterimanya PK 7 pembunuh Vina Cirebon sangat besar bahkan mencapai 90 persen.