Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri

Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri

Penanganan laporan Aep dan Dede oleh 7 terpidana kasus Vina Cirebon diungkap Bareskrim Polri pasca dilayangkanya oleh tim kuasa hukum.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Penanganan laporan Aep dan Dede oleh 7 terpidana kasus Vina Cirebon diungkap Bareskrim Polri pasca dilayangkanya oleh tim kuasa hukum.

Menurut pihak Polri, saat ini mereka masih mempelajari laporan dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon terhadap 2 saksi yakni Aep dan Dede.

"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor dan tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji, menganalisis," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Resmikan 16 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Lampung

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 12-14 Juli 2024, Sabun Detergent Mulai Rp13 Ribuan Aja Buruan Serbu!

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, masyarakat memiliki hak membuat laporan, kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri.

Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.

"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

BACA JUGA:BPH Migas Gandeng Pemprov Maluku dan Papua Kawal BBM Subsidi Tepat Sasaran

BACA JUGA:Gorontalo Diterjang Banjir dan Longsor Ekstrem Sampai Menelan Korban Jiwa, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya, Kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: