15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang

Sabtu 13-07-2024,12:54 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK dan Plt kepala cabang Rutan KPk periode 2021 Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH). 

Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabamg Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018 - 2022 Eri Angga Permana (EAP), petugas cabang rutan KPK Muhammad Ridwan (MR). 

Selanjutnya, petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), petugas cabang Rutan KPK Wardoyo (WD), petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR). 

BACA JUGA:Fasilitasi Hak Suara, 75 Tahanan di Rutan KPK Nyoblos di Sejumlah TPS Khusus

BACA JUGA:Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Sampai Tagih Biaya Cas HP: 'Sekali Ngecas Rp300 Ribu!'

Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka AF dan kawan-kawam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :