Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya

Senin 15-07-2024,07:57 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

7. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan pelanggaran yang harus dihindari.

BACA JUGA:Donald Trump Ditembak, Istana Jamin Keamanan Presiden Jokowi

8. Berboncengan lebih dari satu dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

11. Melanggar marka jalan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan yang sah dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.

BACA JUGA:Ini 3 Unsur Kesaksian Aep dan Dede di Kasus Vina yang Jadi Sorotan Keras Susno Duadji dan Pakar Forensik!

13. Menggunakan pelat nomor palsu dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.

14. Parkir liar dapat dikenai denda Rp 500 atau hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.

Para pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jangan melanggar aturan dan bersikaplah bijaksana di jalan raya. Tindakan premanisme dalam berkendara tidak akan dibenarkan dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

Kategori :