Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Senin 15-07-2024,15:18 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika di Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Dari kedua tersangka yang diamankan ini, didapati memiliki narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 Kg, dan ekstasi sebanyak sekitar 20.000 butir setelah dihitung kemarin," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak kepada awak media, Senin 15 Juli.

BACA JUGA:Modus Popok Bayi, Pengedar Sabu di Kalipasir Sasar Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Imbau Anggotanya Bersikap Humanis dan Profesional Saat Bertugas di Operasi Patuh Jaya 2024

Donald menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi anggota yang berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial I dan F.

Salah satu dari mereka merupakan residivis yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya Donald.

Simanjuntak menambahkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2024.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke level bandar.

BACA JUGA:Polisi Berdalih Maraknya Tawuran di Jakarta Pusat karena Musim Liburan Sekolah

BACA JUGA:Transjakarta Sediakan Bus Stop Pengganti Imbas Penutupan Sementara Halte Velodrome

"Ini adalah perintah dan kebijakan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi," tambahnya.

 

 

Kategori :