MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

Selasa 16-07-2024,11:08 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang dimohonkan seorang advokat bernama Moh. Qusyairi.

Sebagai informasi, seorang advokat bernama Moh. Qusyairi telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 340 KUHP. 

Moh. Qusyairi menginginkan unsur motif menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Kapan Dibuka Kembali? Ini Kata Menpan RB

BACA JUGA:525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 36/PUU-XXII/2024, pada Senin 15 Juli 2024.

Dalam Pasal 340 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, Mahkamah berpendapat dengan adanya niat yang dimiliki oleh pelaku atau tersangka yang sejatinya tidak dapat dipisahkan dengan unsur adanya kesengajaan.

Maka niat tersebut, kata Suhartoyo secara bersama-sama dapat dibuktikan dengan unsur ‘dengan sengaja’ dalam persidangan oleh hakim.

BACA JUGA:Update Pendaftar Capim 468 dan Dewas KPK 188, Masih Didominasi Laki-laki

BACA JUGA:Jelang Ditutup, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Daftar Capim KPK

“Karena tidak mungkin ada kesengajaan untuk melakukan perbuatan tanpa dibarengi dengan niat dari pelaku,”kata Suhartoyo.

Berkenaan dengan motif, Suhartoyo menambahkan, bukanlah merupakan unsur atau faktor untuk menemukan kesalahan dari pelaku.

Ini tidak menjadi unsur yang esensial harus dibuktikan mengingat motif juga sulit untuk dipisahkan dengan niat yang merupakan bagian dari komponen kesengajaan. 

Karena itu, berkaitan dengan berat atau ringannya pertanggungjawaban pidana yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku.

Kategori :