MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

Selasa 16-07-2024,11:08 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Tersangka bukan didasarkan pada pembuktian motif melainkan didasarkan pada pembuktian mengenai apakah pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan syarat yang dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup Malam ini, KPK Berharap Terus Bertambah

BACA JUGA:Peretasan PDN Masih Diusut, Kabareskrim Akui Ransomware Tak Mudah Ditangani

Karena ini sesungguhnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah secara tegas dimuat di dalam Pasal 340 KUHP.

“Artinya sepanjang semua unsur yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi maka unsur motif tidak menghilangkan unsur kesalahan pelaku. Sedangkan, berkenaan dengan berat-ringannya pidana dipertimbangkan oleh hakim melalui hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang terdapat dalam diri pelaku yang terungkap dalam persidangan,” jelas Suhartoyo.

Pemohon merasa tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif terhadap penentuan motif dalam tindak pidana pembunuhan. 

Sementara, pembuktian motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana menjadi sangat penting untuk dibuktikan karena berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan guna memastikan terdakwa memperoleh hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Resmi Daftar Capim KPK periode 2024-2029

BACA JUGA:Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171

Berlakunya norma tersebut memungkinkan terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif berbeda tetapi dijatuhi hukuman yang sama. 

Selain itu, norma tersebut menjadikan pembuktian motif oleh jaksa menjadi opsional dan menyebabkan kebingungan bagi advokat yang mendampingi terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif. 

Berlakunya norma tersebut memungkinkan Pemohon selaku advokat yang mendampingi terdakwa dengan kasus pembunuhan berencana mengalami kesulitan dalam membela hak hukum kliennya untuk membela diri dan hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 340 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai.

BACA JUGA:Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa

BACA JUGA:Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Kategori :