Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Patuh Jaya 2024, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Target

Selasa 16-07-2024,14:04 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 petugas gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman mengatakan Operasi Patuh Jaya ini digelar mulai 15-28 Juli 2024.

BACA JUGA:Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Gelar Sosialisasi di Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Parkir Liar Jadi Sorotan

“Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938,”  ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan resminya, Senin 15 Juli 2024.

Sebelum menggelar operasi, terang dia, seluruh personel di jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terlebih dahulu melaksanakan apel pagi pukul 06.00 WIB dan siang pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Imbau Anggotanya Bersikap Humanis dan Profesional Saat Bertugas di Operasi Patuh Jaya 2024

BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai, Ini Pesan Irjen Karyoto

Target Operasi Patuh Jaya

Dalam unggahan akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro ada 14 target Operasi Patuh Jaya 2024 yang dijadikan sasaran target operasi diantaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, dan melebihi batas kecepatan.

Kemudian, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penertiban parkir liar.

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

BACA JUGA:Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Hari Ini, Mulai DKI Jakarta Hingga Daerah Penyangga

BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya

Untuk sasaran kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

Kategori :