Kerugian itu timbul karena 490.000 ton beras yang diimpor Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tertahan pada pertengahan hingga akhir Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diterima, beras itu terlambat dibongkar karena Bapanas mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas dalam mengirim beras impor.
“Ini yang diduga menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," tutur Hari.
Merespons hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menuturkan, persoalan keterlambatan bongkar muat atau demurrage sudah pernah dijelaskan pihaknya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ombudsman RI Puji Langkah Bulog yang Bakal Akuisisi Perusahaan Beras di Kamboja
Menurutnya, keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan dan menjadi bagian dari risiko handling komoditas impor.
"Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan sebagainya. Dalam mitigasi risiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor, kata Bayu dalam keterangan tertulis.