Kemendag dan KADI Akan Terapkan Kebijakan BMAD dan BMTP, Faisal Basri Kritisi Hal Ini

Selasa 16-07-2024,14:21 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mulai menerapkan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard. 

Penerapan kebijakan MBAD dan BMTP untuk mewujudkan upaya melindungi serta menyelamatkan industri dalam negeri.

Menurut Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial, kebijakan ini nantinya juga aka berlaku pada produk keramik impor asal China, yang sebelumnya sudah terbukti melakukan dumping dari hasil penyelidikan KADI.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

BACA JUGA:Kemenkes Resmi Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah

"Sebelum 14 hari, akan ada pembahasan oleh Tim Pertimbangan Nasional," jelas Danang dalam keterangannya di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin (16/07).

Menanggapi rencana Pemerintah dan KADI tersebut, Ekonom serta pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri mengingatkan, bahwa dunia perekonomian global selama beberapa tahun ini juga terdampak oleh pandemi Covid-19, termasuk negara China.

"KADI tidak pernah sekalipun menyebut Covid-19, padahal Covid itu juga memporak-porandakan ekonomi termasuk industri yang terjadi di periode KADI yaitu Juli 2019, sementara 2022 masih recovery,"kata Faisal Basri dalam diskusi publik "Menguji rencana Kebijakan BMAD Terhadap Keramik" yang digelar secara daring pada Selasa (16/07).

Faisal Basri menyebut, adanya peningkatan impor dari China dari Juli 2021 sampai Juni 2022 karena semua sedang recovery.

BACA JUGA:Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Desak Kemdikbudristek Tangani Skandal Guru Besar Abal-abal

BACA JUGA:Izin HGU untuk Investor Boleh Berlangsung 190 Tahun, AHY Sebut untuk Percepatan Pembangunan IKN

"Kemudian, kita lihat sektor mana yang paling banyak memakai keramik, ya sektor konstruksi dan real-estate. Sektor konstruksi saat 2022 itu minus pertumbuhannya, sementara real-estate itu plus tapi rendah pertumbuhannya. Tentu saja habis Covid ada peningkatan," lanjutnya.

Selain itu, Faisal juga mengkritisi pernyataan KADI terkait kondisi perekonomian global dengan keberlangsungan sektor industri keramik di Indonesia.

"Jadi hidup matinya keramik di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global, itu kata KADI, kenapa semuanya ditumpahkan ke China? Jadi tidak sesederhana itu," jelas Faisal

BMAD dan BMTP  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  34 Tahun 2011 tentang  Tindakan  Anti  Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Kategori :