BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Dirjen Pajak Optimis Target Pajak Tercapai
BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Usai, Menkeu Sri Mulyani Pamer Peningkatan Setoran Pajak
Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Sementara itu, kebijakan MAD ini nantinya juga akan berlaku pada barang impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri, yang diantara lain terdiri dari pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), baja, kertas, lysine, dan dan plastik kemasan.