Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Desak Kemdikbudristek Tangani Skandal Guru Besar Abal-abal

Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Desak Kemdikbudristek Tangani Skandal Guru Besar Abal-abal

Kemdikbudristek -disway.id/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas mendesak pemerintah untuk menghentikan proses pengangkatan guru besar yang melanggar etika dan merusak perguruan tinggi di Indonesia.

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pengajuan guru besar yang terindikasi melanggar etika akademis serius, bahkan melanggar hukum.

"Persyaratan menjadi guru besar di Indonesia direduksi sedemikian rupa oleh berbagai regulasi, yang intinya semata-mata ditetapkan pada persyaratan kuantitatif," kata Aliansi Akademisi Indonesia dalam keterangan yang diterima, Senin, 15 Juli 2024.

BACA JUGA: Izin HGU bagi Investor Boleh Langsung 190 Tahun, AHY Sebut Percepatan Pembangunan IKN

BACA JUGA: Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Dirjen Pajak Optimis Target Pajak Tercapai

Menurutnya, persyaratan seperti pemenuhan jumlah kum tertentu hingga penulisan jurnal terindeks Scopus sangat mudah dimanipulasi.

"Kondisi ini sangat mudah dimanipulasi sebagaimana diberitakan media secara luas. Kejadiannya terus berlangsung sehingga yang diketahui publik hanyalah fenomena puncak gunung es," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya menilai bahwa pemerintah membiarkan hal ini terus terjadi, bahkan ada yang menyatakan tidak ada di tengah kementerian.

"Sementara pihak pemerintah nampaknya melakukan pembiaran atas terjadinya tindakan ketiga ini, bahkan ditenggarai dilakukan oleh oknum di kementrian sendiri yang berkonspirasi dengan oknum di universitas serta para oknum (calon) guru besar ybs," tandasnya.

Oleh karena itu, aliansi yang didukung oleh 1.180 akademisi dari 245 perguruan tinggi tersebut mendesak agar pemerintah segera mencabut regulasi yang memudahkan seorang pengajar di perguruan tinggi untuk mendapatkan gelar profesor.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Usai, Menkeu Sri Mulyani Pamer Peningkatan Setoran Pajak

BACA JUGA: Kemdikbud: Indonesia Bersama Malaysia Bahas Pengajuan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia di UNESCO

Selain itu juga dimaksudkan agar pemerintah segera melakukan reformasi manajemen dan proses pengelolaan kenaikan pangkat dosen, berdasarkan koreksi total atas segala kelemahan sistem yang selama ini ditinggalkan.

"Pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik di luar maupun di dalam kampus) yang telah berhasil memperoleh cara-cara penyembuhan berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan," bunyi seruan keempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads