Saat 121 Guru Besar UI Prihatin Situasi Terkini Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pernyataan Resmi Guru Besar FKUI tentang Situasi Terkini Pelaksanaan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 121 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengkritisi kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mereka prihatin kebijakan terbaru Kemenkes dinilai berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Keprihatinan tersebut dituangkan dalam surat terbuka yang juga ditandatangani oleh para dokter dan akademisi kedokteran dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Cuplikan Kisah Nyata David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Muncul saat Tayang Film Gundik
Mereka dengan tegas menyatakan keprihatinan mendalam terhadap arah kebijakan yang dinilai juga menjauhkan dari semangat kolaboratif selama masa pandemi COVID-19.
"Pendidikan dokter bukan sekadar pelatihan teknis. Melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, dan bertahap, sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter," kata mereka dalam konferensi pers, Jumat 16 Mei 2025.
Dalam pernyataan bertajuk Pernyataan Resmi Guru Besar FKUI tentang Situasi Terkini Pelaksanaan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa pendidikan dokter hanya dapat diselenggarakan secara optimal melalui rumah sakit pendidikan yang mengintegrasikan pelayanan, pengajaran, dan penelitian, sesuai dengan standar global.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kekhawatiran terhadap pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan.
BACA JUGA:Ria Ricis Curhat Dibully Fans Aishar Khaled Usai Ngonten Bareng: Aku Dikatain Lebay dan Caper!
BACA JUGA:Crystal Palace Siap Jual Eberechi Eze di Bawah Harga Pasar
"Pemutusan integrasi ini mengancam kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda," tegas pernyataan itu.
Selain itu, perubahan struktur rumah sakit vertikal yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama tanpa koordinasi dengan institusi pendidikan disebut sebagai kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip sinergisitas antara pelayanan dan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: