Dua Kali Mangkir, Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Cepat Selesai? Humas PN Jaksel Bilang Begini

Selasa 16-07-2024,17:48 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ruben Onsu dan Sarwendah kompak mangkir hadir sebanyak dua kali dalam proses persidangan perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, apakah dengan dua kali Ruben Onsu dan Sarwendah tidak hadir, proses perceraian mereka akan semakin lebih cepat diputuskan oleh Majelis Hakim?

BACA JUGA:Pengacara Ruben Onsu Ngacir Usai Ditanya Hasil Sidang Perceraian

BACA JUGA:Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut 16 Juli, Keduanya Wajib Hadir

Menjawab pertanyaan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun mengatakan bahwa baik Ruben Onsu dan Sarwendah memang tidak diwajibkan hadir pada proses persidangan.

Meskipun demikian, Ruben Onsu dan Sarwendah akan diwajibkan hadir pada saat proses mediasi dan berdasarkan perintah dari Majelis Hakim.

Lebih lanjutnya, T. Marbun mengatakan bahwa Ruben Onsu sudah menyerahkan sepenuhnya proses perceraian kepada Kuasa Hukumnya.

"Kalo RO sendiri karena sudah dikuasakan oleh penasehat hukum itu tidak merupakan kewajiban pada sidang ini. Terkecuali nanti majelis memandang perlu untuk memanggil prinsipal datang ke persidangan itu harus datang," ucap T. Marbun.

BACA JUGA:Terkuak! Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Pisah Rumah Selama 6 Bulan

BACA JUGA:Ingin Pisah Baik-baik, Ruben Onsu dan Sarwendah Sepakat Tidak Ada Mediasi

"Tetapi, untuk sementara ini pada saat persidangan kedatangan prinsipal tidak wajib. Yang wajib itu pasti pada saat mediasi," sambungnya.

Sementara, T. Marbun mengatakan proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah akan memasuki tahap mediasi apabila alamat domisili mereka sudah benar dan sudah direvisi.

"Minggu depan kita masih menunggu alamat baru dari penasehat hukumnya. Jadi alamat ini tidak dipakai lagi untuk pemanggilan," tutur T. Marbun.

"Jadi pemanggilan mediasi akan dilakukan setelah ada alamat baru yang diberikan oleh kuasa penggugat," pungkasnya.

Kategori :