JAKARTA, DISWAY.ID-- Proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah akan segera masuk ke dalam tahap mediasi. Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun.
T. Marbun menjelaskan bahwasannya proses mediasi akan segera dilakukan apabila pihak Kuasa Hukum Ruben Onsu sudah melakukan revisi alamat baru domisili Sarwendah.
BACA JUGA:Pengacara Ruben Onsu Ngacir Usai Ditanya Hasil Sidang Perceraian
Pasalnya, kata T. Marbun pada sidang kedua perceraian Ruben Onsu dinyatakan tidak sah lantaran adanya perubahan alamat domisili baru dari Sarwendah.
"Kalo sebelumnya dibuat alamat yang tertera dlaam gugatan itu, kita telah melakukan pemanggilan disana, ternyata panggilan itu kembali ke kita dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat itu," ujar T. Marbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.
"Jadi pemanggilan mediasi akan dilakukan setelah ada alamat baru yang diberikan oleh kuasa penggugat," tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut 16 Juli, Keduanya Wajib Hadir
BACA JUGA:Terkuak! Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Pisah Rumah Selama 6 Bulan
Lebih lanjut, T. Marbun mengatakan bahwa pihak Ruben Onsu diberikan kesempatan waktu untuk memberikan alamat baru Sarwendah dalam surat gugatannya.
Rencananya, alamat baru yang tercantum dalam gugatan oleh pihak Kuasa Hukum Ruben Onsu diungkap oleh T. Marbun akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2024.
"Sehingga dari kuasa dari penggugat diberi kesempatan diperbaiki alamat itu dengan berjanji dengan alamat yang baru yang saat ini terpakai oleh tergugat untuk dilakukan pemanggilan kembali," ujar T. Marbun.
"Minggu depan tanggal 23, agendanya pemberian alamat baru," pungkasnya.