JAKARTA, DISWAY.ID - Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, dengan tegas membantah tuduhan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
Irfan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan audit yang menjadi dasar tuduhan itu
BACA JUGA:Suami BCL Kembali Dipanggil Kepolisian Atas Kasus Penggelapan Rp6.9 Miliar
BACA JUGA:Polisi Buka Peluang Mediasi dalam Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL
"Sangat tidak jelas, sangat abu-abu, dan tendensinya subjektif," katanya kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.
Tiko yang hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini, didampingi dengan tim hukumnya dengan membawa sejumlah bukti, termasuk laporan keuangan saat perusahaan yang didirikannya bersama manta istrinya yang masih aktif.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut termasuk email yang dikirimkan kepada AW yang berisi laporan keuangan tersebut.
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Dicecar 41 Pertanyaan Usai Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL
"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui data laporan keuangan yang pada saat itu masih aktif, dikirimkan ke Arina melalui email. Terus yang kedua transaksi-transaksi keuangannya," ungkap Irfan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, polisi telah mengajukan 41 pertanyaan kepada Tiko terkait aliran dana perusahaan yang didirikannya bersama AW.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini fokus pada penggunaan dana perusahaan PT AAS, yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Irfan juga menegaskan bahwa semua aliran dana yang digunakan adalah untuk modal usaha perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang tercatat dalam rekening koran perusahaan.
"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," kata Irfan.