JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif dalam kasus korupsi di Maluku Utara (Malut) yang menyeret eks Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba.
Penangkapan Muhaimin Syarif terjadi di wilayah Banten pukul 18.45 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Usai Mundur dari Walikota Solo, Gibran Akan Pindah ke Jakarta Hari Ini
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilam Tim Pengidik KPK.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga tersangka berjenis kelamin laki-laki tiba di Gedung Merah Putih, KPK sekitr pukul 20.42 WIB pads Selasa, 16 Juli 2024.
Diketahui KPK telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini terhadap Muhaimin Syarif ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA:KPK Menangkap Terduga Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan
KPK juga telah memeriksa Muhaimin Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, pada Jumat, 5 Januari 2024, lalu.
Saat itu, tim penyidik mencecar Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba.
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita berbagai dokumen penting termasuk alat elektronik.