Sementara itu Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun menganggap keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI ilegal dan tidak sah.
“Saya mengecam keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan saya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Hendry Ch Bangun.
BACA JUGA:Hoaks! Polsek Tanjung Priok Bantah Temukan 100 Motor saat Gerebek Markas Pelaku Curanmor
Hendry Ch Bangun menilai DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya, dan keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.
"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.