Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua PWI, Kubu Hendry CH Bangun Anggap Keputusan Ilegal

Rabu 17-07-2024,11:27 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Pemberhentian penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan,alasan memberhentikan Hendry Ch Bangun karena telah menyalahgunakan jabatannya.

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 5 Ribu Lebih Kendaraan Terjaring Pelanggaran

BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan

Selain itu, Hendry Ch Bangun bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan pengurus Pusat PWI. 

“Serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,” kata Sasongko Tedjo dalam siaran persnya, Selasa 16 Juli 2024.

Selain menyalahgunakan jabatannya, sambung Sasongko Tedjo, Hendry Ch Bangun juga dinilai  melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.

Dewan Kehormatan menyebut bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun.

BACA JUGA:Korban Curanmor Berhasil Gerebek Persembunyian Maling Motor di Tanjung Priok Berkat GPS

BACA JUGA:Sowan ke Markas Demokrat, Bamsoet Bahas Pileg Periode Selanjutnya Digelar Terpisah dengan Pilpres

Sebelum memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, pada tanggal 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Kemudian Hendry Ch Bangun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI kemudian menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Kategori :