Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 5 Ribu Lebih Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 5 Ribu Lebih Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Patuh Jaya 2024, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Target-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Operasi Patuh Jaya 2024 di hari pertama sudah menjaring ribuan pelanggaran ketertiban lalu lintas.

Polisi mencatat, 5.031 pelanggar terjaring pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin 15 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Patuh Jaya 2024, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Target

BACA JUGA:Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Gelar Sosialisasi di Sejumlah Wilayah

Rinciannya, sebanyak 2.971 pelanggar tertangkap kamera E-TLE, dan sisanya 2.060 pelanggar mendapat sanksi teguran. 

"Tilang ETLE 2.971 perkara, teguran 2.060 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024. 

Ade memerinci, sejauh ini, pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor di tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar," kata Ade. 

Lalu disusul, pengendara yang melawan arus sebanyak 617 pelanggar serta melanggar marka jalan 275 pelanggar. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Parkir Liar Jadi Sorotan

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Imbau Anggotanya Bersikap Humanis dan Profesional Saat Bertugas di Operasi Patuh Jaya 2024

Sementara itu, pelanggaran untuk pengemudi mobil didominasi penggunaan safety belt yang mencapai 1.499 pelanggar, pelanggar marka jalan dan bahu jalan 109 pelanggar. 

Demi menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas, Ade meminta masyarakat patuhi aturan yang telah berlaku, apalagi aturan sudah dibahas dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Kalau tidak boleh belok kanan tidak boleh menyalip, ada marka yang tidak putus-putus ya harus dipatuhi, karena itu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkas Ade. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads