Imbas Dualisme, Dewan Pers Larang PWI Pusat Berkantor: Kegiatan Dibekukan hingga Larang Gelar UKW!
Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat digembok rantai usai Dewan Pers mengeluarkan putusan melarang PWI berkantor imbas dualisme yang tak kunjung kelar-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang berada di lingkungan Gedung Dewan Pers.
Tak hanya melarang berkantor, PWI juga tidak diizinkan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).
BACA JUGA:Ketua DPRD Banten Tegaskan Dukung PWI Sah dan Diakui Konstitusi
BACA JUGA:PWI dan Kejari Tangsel Teken Perpanjangan MoU, Ini yang Disepakati
Hal ini termaktub dalam Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang. dualisme itu yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, sebagaimana diterima Disway, Selasa 1 Oktober 2024.
Keputusan Dewan Pers lain diantaranya tidak mengizinkan PWI sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi.
Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.
“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.
Dewan Pers menyatakan bahwa keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.
BACA JUGA:Terima Audiensi, Ketua DPRD Banten Mendukung Diselenggarakannya KLB PWI Banten
BACA JUGA:Zulmansyah Sekedang Dipecat PWI Pusat Sebagai Ketua Bidang Organisasi
Adapun keputusan ituvberdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.
Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: