Imbas Dualisme, Dewan Pers Larang PWI Pusat Berkantor: Kegiatan Dibekukan hingga Larang Gelar UKW!
Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat digembok rantai usai Dewan Pers mengeluarkan putusan melarang PWI berkantor imbas dualisme yang tak kunjung kelar-Istimewa-
Dalam mengambil keputusan, Dewan Pers mempertimbangkan dua hal. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.
Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.
“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.
BACA JUGA:Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua PWI, Kubu Hendry CH Bangun Anggap Keputusan Ilegal
Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.
Sebagai informasi, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli 2024 lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: