Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Rabu 17-07-2024,14:06 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dari keterangan para terpidana itulah, Titin berkeyakinan jika peristiwa pembunuhan Vina seperti yang tertuang dalam tuntutan dan keputusan hakim, tidak pernah terjadi.

Titin berharap dengan adanya 4 alat bukti baru pada sidang PK nanti, para terpidana kasus Vina Cirebon bisa dibebaskan dari hukuman.

BACA JUGA:KPK Menangkap Muhaimin Syarif Terkait Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Sosok Rabbi Yakoov Baruch, Pemimpin Jemaat Yahudi Indonesia yang Ikut 5 Kader NU Bertemu Presiden Israel Isaac Herzog

"Mudah-mudahan itu bisa menyelamatkan semuanya, karena saya yakin delapan orang yang sudah menjadi terpidana juga tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang tertuang dalam persidangan," pungkasnya.

 

Kategori :