Dari keterangan para terpidana itulah, Titin berkeyakinan jika peristiwa pembunuhan Vina seperti yang tertuang dalam tuntutan dan keputusan hakim, tidak pernah terjadi.
Titin berharap dengan adanya 4 alat bukti baru pada sidang PK nanti, para terpidana kasus Vina Cirebon bisa dibebaskan dari hukuman.
BACA JUGA:KPK Menangkap Muhaimin Syarif Terkait Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
"Mudah-mudahan itu bisa menyelamatkan semuanya, karena saya yakin delapan orang yang sudah menjadi terpidana juga tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang tertuang dalam persidangan," pungkasnya.