Bebas Murni, Panji Gumilang Keluar Lapas Indramayu dengan Setelan Jas

Rabu 17-07-2024,17:40 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat. 

BACA JUGA:MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.

Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya

Kategori :