JAKARTA, DISWAY.ID-- Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon membeberkan sejumlah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Roelly menjelaskan pengakuan para terpidana itu dituliskan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani.
BACA JUGA:Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Resmi Laporkan Iptu Rudiana Soal Penganiayaan
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada didalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Roelly di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurutnya, sejumlah penganiayaan itu diantaranya diinjak-injak hingga kepalanya dipukulkan dengan gembok sampai kepalanya pecah.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.
BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri Terkait Penganiayaan
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yanh sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sambungnya.
Ia pun menyerahkan agar semua temuan itu diselidiki oleh penyidik.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan," katanya.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak ya," sambungnya.