KPK Ungkap Rencana Permintaan Ganti Rugi kepada Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG 

Rabu 17-07-2024,22:06 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

“Kita banding untuk itu (pemulihan kerugian negara) ya, kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan” kata Asep. 

Karen Kardinah, sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus pengadaan gas alam cair tersebut. Karen divonis hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp500 juta. 

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Karen akan dikenakan ketentuan untuk mengganti kurungan pidana selama 3 bulan. 

Hakim juga mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :