KPK Ungkap Rencana Permintaan Ganti Rugi kepada Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG 

KPK Ungkap Rencana Permintaan Ganti Rugi kepada Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG 

KPK Ungkap Rencana Permintaan Ganti Rugi kepada Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya rencana ganti rugi terhadap perusahaan asing

Hal ini terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011-2021 yang dilakukan oleh eks Direktur Utama 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

BACA JUGA:KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

BACA JUGA:KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak penegak hukum negara asal perusahaan yang terkait seperti yang sebelumnya dalam perkara kasus KTP Elektronik yang ditangani oleh KPK. 

“Kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri Karena di perkara KTP Elektronik, kita pernah melakukan itu dan alhamdulillah bisa berhasil,” kata Asep  di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Diketahui, sebelumnya KPK pernah mengatasi kasus korupsi KTP Elektronik tahun lalu. 

Untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut, KPK melakukan kerjasama dengan lembaga hukum negara lain untuk memproses pengembalian sejumlah kerugian negara tersebut. 

BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim

Saat ini, kata Asep, KPK tidak berfokus kepada pemberian hukuman terhadap perusahaan asing yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan menaruh fokus lebih terhadap pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana korupsi tersebut. 

“Untuk ini (kasus LNG) juga sama dengan pola yang sudah ada ya kita sedang melakukan itu [koordinasi dengan lembaga hukum luar negeri], karena memang kita tidak mengejar hukuman badannya itu sebetulnya, lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara gitu untuk aset recoverynya” pungkasnya. 

Selanjutnya, Asep juga mengatakan tim Jaksa KPK akan mengajukan banding kembali atas terdakwa Karen Kardinah, sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara selain dengan melakukan koordinasi dengan lembaga hukum luar negeri. 

BACA JUGA:KPK Menangkap Muhaimin Syarif Terkait Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads