Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Surati Ditjen PAS, Minta Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Kamis 18-07-2024,09:34 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) guna meminta agar penahanannya dikembalikan ke Cirebon.

Ketujuh terpidana yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. 

BACA JUGA:Ayah dari Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Yakin Anaknya Tak Terlibat, Tolong Bebaskan Mereka!

BACA JUGA:Ini Dugaan Penganiayaan Oleh Iptu Rudiana, Injak Kepala hingga Terpidana Kasus Vina Disuruh Minum Urine

"Kalau pengembalian tahanan ke Cirebon itu kami sudah kirim surat kemren itu kepada Dirjen PAS dan ketua lapas supaya para terpidana ini dikembalikan ke lapas (Cirebon)," ujar kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Roelly meminta tempat penahanan kliennya dikembalikan ke Lapas Cirebon karena membebankan keluarga yang ingin menjenguk anaknya.

"Karena kasihan keluarga nya mau menemui aja susah harus mengeluarkan biaya yang begitu banyak ke Bandung," ujar dia.

Lebih lanjut, Roely mengatakan pemindahan mereka ke lapas asal juga akan memudahkan keluarga yang akan menjenguk. Sebab jaraknya lebih dekat dan lebih mudah untuk izin.

BACA JUGA:Selain Penganiayaan, Keluarga Terpidana Kasus Vina di Cirebon Laporkan Iptu Rudiana Terkait Kesaksian Palsu

“Padahal yang biasanya mereka dekat di Cirebon sana bisa berhubungan. Nah, ketika dia ke Bandung pun sampai hari ini keluarga Sudirman hanya orang tuanya saja yang boleh,” katanya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto mengatakan saat ini tujuh terpidana masih berada di Bandung.

"Sampai saat ini tujuh napi kasus Vina masih ada di Bandung. Keberadaan mereka di Bandung merupakan hasil koordinasi kantor wilayah dengan Polda Jawa Barat, jadi kami hanya melaksanakan hasil koordinasi itu saja," kata Kalapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, Rabu, 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru jika Kematian Vina Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

Rusmanto menjelaskan saat ini pihak Lapas Kesambi kelas 1 Cirebon masih menunggu kabar dari Kakanwil dan Kemenkumham serta Polda Jabar terkait rencana pengembalian ke tujuh terpidana tersebut.

"Sampai saat ini mereka belum dikembalikan ke sini, yang jelas belum ada perintah lebih lanjut terkait itu," ujarnya.

Kategori :