Didemo Dosen PPPK PTNB, Kemdikbudristek Janjikan Hal ini

Kamis 18-07-2024,22:11 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

Kendati demikian, ia menyebut bahwa regulasi yang ada membuat pihaknya tak serta merta dapat mengangkat para dosen PTNB dari PPPK menjadi PNS.

"Sedang kami perjuangkan nasib para dosen yang saat ini PPPK supaya mereka sama hak-haknya sebagai PNS. Kami sudah menghadap dan berkirim surat ke KemenPAN-RB dan saat ini masih belum mendapat jawaban," kata Lukman.

Lebih lanjut, Kemdikbudristek sepakat untuk segera mengambil langkah diskresi kebijakan dengan mengajukan izin prakarsa ke Presiden untuk pengalihan PPPK tendik dan dosen pada PTNB Tahap I (SK PPPK Tahun 2021 dan yang sudah tercantum dalam BAST menjadi PNS dengan pengakuan masa kerja, jenjang karier, dan jenjang pendidikan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2016).

BACA JUGA:Pendaftaran Dana Indonesiana Kemendikbud Masih Dibuka, Simak Kategori dan Cara Daftar

BACA JUGA:Nadiem Makarim Klaim Kemendikbudristek Pertahankan Opini WTP 11 Kali Berturut-turut Berkat Tata Kelola yang Baik

"Pemrakarsa melibatkan Tim ILP sebagai anggota kepanitiaan dalam pembentukan rancangan Perpres," bunyi berita acara poin kedua.

ILP-PTNB menuntut permasalahan pengalih status PPPK tendik dan dosen PTNB menjadi PNS diselesaikan paling lambat tiga bulan, atau sebelum Presiden Joko Widodo mengakhiri masa tugasnya.

"Target sebelum Pak Jokowi berganti ke Pak Prabowo sebagai kado beliau adalah semua PPPK dosen menjadi PNS," pungkasnya.

Kategori :