JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada calon legislatif (Caleg) terpilih untuk lapor hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan data hingga tanggal 15 Juli 2024 terdapat 13.493 calon yang sudah melaporkan LHKPN, dari total 20.462 calon terpilih.
Sebanyak 6.969 calon legislatif yang belum melaporkan LHKPN.
BACA JUGA:Saat Kiky Saputri Berani Semprot Nadiem Makarim, 10 Ribu SK CPNS Tak Kunjung Terbit Diungkit
BACA JUGA:Peran 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam
"Sampai dengan tanggal 15 juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, ada 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN dari total 20.462 calon terpilih,"ujar Tessa Mahardhika melalui video yang diterima pada Jumat, 19 Juli 2024
Tessa Mahardhika menambahkan, calon yang sudah melapor berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU.
Dalam hal ini, KPK mendorong para calon legislatif terpilih agar segera melaporkan harta kekayaannya sesegera mungkin atau paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan KPU nomor 6 thn 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum," tutur Tessa.
"Untuk diperhatiakn bahwa batas waktu akhir pelaporan lhkpn adalah 21 hari sebelum pelantikan," lanjutnya.
BACA JUGA:7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Diungkap Kejagung
BACA JUGA:OPDAT AS Belajar soal Pengelolaan Barang Rampasan dan Benda Sitaan Bersama KPK
Nantinya, kata Tessa, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, tidak akan dicantumkan namanya.
"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupateb atau Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," pungkas Tessa.