JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan cleansing untuk penataan guru honorer di sekolah.
Imbasnya, ratusan guru honorer diberhentikan secara mendadak pada awal tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Curhat Guru Honorer Terdampak Cleansing Padahal Terdaftar di Dapodik dan Kantongi NUPTK
Cleansing ini dilatarbelakangi oleh temuan BPK bahwa adanya ketidaksesuaian pada peta kebutuhan guru honor terhadap Permendikbud No. 63 Tahun 2022.
Dalam hal ini, guru honorer digaji menggunakan dana BOS dengan syarat bukan ASN, tercatat pada Dapodik, Memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Sedangkan berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018, untuk mendapatkan NUPTK, guru honor harus diangkat oleh Kepala Dinas.
Kendati demikian, Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku bahwa pihaknya tidak mengangkat guru honor sejak tahun 2017.
BACA JUGA:P2G Menilai Seleksi PPPK Harus Prioritaskan Para Guru Honorer
BACA JUGA:Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya
Sehingga, dapat dipastikan bahwa sebagian besar guru honorer di Jakarta saat ini diangkat oleh SK Kepala Sekolah, bukan SK Dinas.
Kemudian, cleansing ini menyasar mereka para guru honorer murni yang diangkat oleh masing-masing kepala sekolah.
Ari (bukan nama sebenarnya), salah satu guru olahraga di Jakarta Utara mengungkapkan bahwa terdapat inkonsistensi pada kebijakan cleansing ini.
"Berdasarkan data yang kami himpun, ada 76 persen guru honorer sudah masuk Dapodik. Dan ada juga yang sudah punya Dapodik dan NUPTK, tapi tetap terkena cleansing. Jadi, sebetulnya ini sebuah ketidakkonsistenan dinas," ungkapnya ketika dihubungi, Jumat, 19 Juli 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer