Ia pun mengingatkan agar Disdik turun ke lapangan untuk mengetahui alasan sekolah mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dengan Disdik.
"Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah," tutur Dede.
Penyelesaian masalah ini juga sangat penting untuk segera dilakukan agar proses belajar peserta didik tidak terganggu.
BACA JUGA:P2G Menilai Seleksi PPPK Harus Prioritaskan Para Guru Honorer
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah," tandasnya.
Lebih lanjut, Dede menilai bahwa pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing ini sangat kasar dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki nasib guru honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran," tukasnya.
BACA JUGA:Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya
Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut lantas mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sehingga menerapkan azas berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100 guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkasnya.