BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen Kecelakaan Tunggal Terpental 200 Meter
Kremasi dikenal dengan sebutan pengabuan yang diperbolehkan di beberapa agama, seperti Hindu dan Buddha sebagai salah satu pilihan selain mengubur jenazah yang telah meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kremasi adalah pembakaran mayat hingga menjadi abu.
Sebab, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, seperti pengaturan suhu hingga durasi proses kremasi berlangsung.
Pembakaran dilakukan dengan suhu yang tinggi.
Hasil proses kremasi berupa fragmen tulang dan partikel yang kemudian digiling menjadi debu halus.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Dali Wassink, Sosok Suami Jennifer Coppen yang Meninggal Dunia di Usia 22 Tahun
Nantinya, abu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah guci dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Proses ini biasanya dilakukan di sebuah crematorium/pancake atau biasa juga di sebuah makan di Bali yang disebut setra atau pasetran.
Hukum Kremasi dalam Islam
Dikutip dari NU Online, Dr Nashr Farid Washil menjelaskan salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau dikubur dengan tata cara syariat Islam yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.
Dalam Islam, kremasi tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah yang mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 perihal praktik kremasi untuk jenazah Muslim.
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال
Artinya, "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."
Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf bahwa praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat.