JAKARTA, DISWAY.ID -- Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon telah menyiapkan 60 pengacara sebagai langkah hukum atas fitnah yang ditujukan kepadanya.
Salah satu kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya menghormati pihak-pihak yang membuat laporan dan ditujukan kepada kliennya.
“Cukup sampai di sini kita berikan panggung kepada mereka-mereka ini. Kita hormati ya mereka buat laporan polisi dan kita tentu akan membuat hak hukum juga untuk memproses hal ini ke ranah pidana seperti itu,” ucap Pitra dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Pertamina Catat 4,6 Juta Pengguna Pertalite Sudah Daftar QR Code
BACA JUGA:Lolly Instruksikan Jajaran Bawaslu Publikasi Kerja-Kerja Pengawasan
Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa Iptu Rudiana sudah cukup sabar dalam menyikapi beragam fitnah yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua dan ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapa pun yang membuat fitnah,” kata Pitra.
“Tentu terkait video itu (video Dede bersama Dedi Mulyadi) kami tadi malam sudah membentuk tim, ada tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan,” ucap Pitra.
Sebelumbya Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menilai tudingan-tudingan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap kliennya tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.
Atas dasar itu, Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap kepada Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar. Rudiana mendesak mereka bertiga minta maaf karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Prinsip Kehati-hatian, Puadi Minta Pengawas Pemilu Punya Bukti Kuat Tangani Temuan Pelanggaran
BACA JUGA:Pitra Romadoni Somasi Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar Karena Mencemarkan Nama Baik Iptu Rudiana
"Ketiga orang ini untuk meminta maaf kepada Rudiana dalam waktu 3x24 jam," kata Pitra Nasution dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
Pitra menegaskan apabila somasi tidak ditanggapi dan tidak meminta maaf dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka tim kuasa hukum Iptu Rudiana akan melaporkan ketiganya ke polisi terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," tambahnya.