JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengungkapkan proses penyusunan aturan terkait kebijakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah membahas kebijakan ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam hal ini, pihaknya bersandar pada Undang-Undang Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Seleksi Mandiri Unnes 2024 Gelombang 2, Hari ini 23 Juli Pukul 16.00 WIB
Di mana, Pasal 76 ayat (2) huruf (c) berbunyi, "Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: ... c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan."
"Pada prinsipnya, kami sesuai dengan amanat UU bahwa pinjaman tidak dengan bunya," tegas Suning di Gedung D Kemdikbudristek, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Ia pun akan terus berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada lembaga pinjol yang menetapkan bunga ke mahasiswa.
"Fokus Kemendikbudristek adalah menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi pinjol berbunga untuk mahasiswa UKT," tegasnya.
Dalam hal pembiayaan pendidikan, ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus mengkurasi betul bentuk-bentuk pinjaman.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Piloting Panggilan Peserta PPG Daljab 2024 Lengkap dengan Jadwalnya
Hal ini karena bantuan pembayaran UKT bukan hanya dari pinjol, tetapi juga peran alumni yang membantu mahasiswa aktif untuk membayar UKT.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah berproses menyusun formula bantuan pembiayaan dan pinjaman bersama dengan Kementerian Keuangan.
"Kami sedang ada proses dengan Kemenkeu untuk melihat bantuan mahasiswa untuk penyelesaian ini. Tapi sedang digodong formula-formulanya. Intinya tanpa bunga," tandasnya.