Penggeledahan Penyidik KPK di Pemkot Semarang Masih Berlangsung 

Rabu 24-07-2024,11:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih berlangsung. 

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika disinggung media soal perkembangan terkini penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

"Masih berlangsung," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 23 Juli 2024. 

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Ponsel Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Namun, Tessa belum memberikan update soal hasil dari penggeledahan tersebut.

Ia menyebut penggeledahan berlangsung selama dua minggu.

"Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali berkegiatan," kata Tessa. 

Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.  

Pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan. 

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.

Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024. 

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka. 

Kategori :